Syarat Balik Nama Motor - mempunyai kendaraan sepeda motor sanggup dibilang cita-cita banyak orang. Ada langkah yang sanggup dilakukan yakni membeli sepeda motor dalam kondisi gres maupun dalam kondisi bekas. Kalau beli dalam kondisi gres tentu semuanya itu tentu tak ada duduk kasus alasannya kondisinya gres dan surat surat pun sesuai dan lengkap pula.
Beda halnya kalau kita beli motor bekas. Bukan berarti salah untuk membeli motor bekas atau tak enak. Malahan bagi sebagian orang membeli motor setengah pakai itu justru lebih menguntungkan. Tapi di motor bekas tak dipungkiri ada duduk kasus yang kerap dirasakan pemilik barunya. Yang terang tentu kondisi sepeda motor yang tak baru.
Namun disamping itu duduk kasus yang muncul yaitu dalam surat surat sepeda motor tersebut. Antara lain STNK dan BPKB. Memang apa masalahnya? masalahnya ialah pada nama yang tercantum di STNK sama BPKB tersebut. Bagi pemilik gres tentu bukan nama mereka yang tercantum melainkan nama orang yang pertama mempunyai sepeda motor tersebut.
Aslinya sih gak apa apa, motornya ya lezat di pakai di jalanan dan kalau ada razia ketika menunjukkannya STNK contohnya itu juga tak akan di tangkap. Yang jadi duduk kasus yaitu ketika mau memperbaharuinya. Contohnya di STNK, kalau mau diperbaharui sesudah lewat batas waktunya tentu agak ribet soalnya nama di STNK itu beda dengan KTP pemilik baru. Kalau mau lezat tentu pinjam KTP pemilik sebelumnya.
Namun itupun kalau tahu orangnya, kalau tak tahu tentu urusannya jadi ribet dan biaya yang dikeluarkan jadi lebih banyak dari seharusnya. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak kepolisan sudah menyediakan kemudahan balik nama surat kendaraan mencakup itu STNK dan jug BPKB. Dan ini tentu kabar anggun bagi kita ataupun teman otomotif alasannya sanggup dengan gampang melaksanakan balik nama.
Untuk melaksanakan balik nama STNK maupun BPKB, ada syarat yang perlu disiapkan. Syarat balik nama motor sendiri itu aslinya sederhana saja. Yakni beberapa berkas yang penting yang mana tak aneh lagi lah di pendengaran kita semuanya. Baiklah teman otomotif semuanya yang berkunjung ke motorcomcom berikut syarat balik nama motor yang perlu kalian persiapkan kalau mau balik nama. Plus ada tata cara mekanisme untuk melaksanakan balik motor.
Syarat Balik Nama Motor |
SYARAT BALIK NAMA MOTOR
Untuk melaksanakan balik nama motor untuk STNK, dokumen dokumen yang mesti teman otomotif pada bawa ialah:
- STNK orisinil dan Fotocopy
- KTP pemilik gres ( bukan pemilik usang ) Asli dan juga Fotocopy
- BPKP orisinil maupun fotocopy
- Kwitansi ketika pembelian motor yang di tandatangi di atas materai Rp 6000
A. BALIK NAMA DI STNK
1. Datang ke SAMSAT terdekat
Untuk melakukannya teman otomotif pergilah ke SAMSAT terdekat di daerah kalian berada. Sambil membawa syarat balik nama motor menyerupai : KTP Asli & Fotocopy, STNK Asli & Fotocopy dan BKPB Fotocopy. Semuanya dijadikan satu agar rapi dan di seteples. BKPB yang Asli sama kwitansi pembayarana tak usah di ikutkan, simpan saja.
2. Pergi ke Bagian Cek Fisik Kendaraan
Setelah di SAMSAT, teman otomotif pergi dulu ke cek fisik kendaraan. Disini sepeda motor kalian akan di periksa kondisi nya oleh petugas. Tak perlu butuh waktu usang kok. Setelah menunggu beberapa ketika teman akan di kasih lembaran surat hasil cek fisik yang isinya ada Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.
3. Loket Pengesahan Cek Fisik Balik Nama
Kalau sudah begini teman tinggal pergi ke Loket Pengesahan Cek Fisik Tukar Nama ( Balik Nama ). Kemudian kalian serahkan surat hasil cek fisik sama berkas yang sudah kalian siapkan sebelumnya ( KTP dan lain lain tadi ). Dan kalian akan membayar sejumlah uang tentunya sebagai biaya untuk cek fisik tadi. Kalau sudah clear, kalian nanti akan sanggup hasil pengukuhan cek fisik serta berkas yang kalian berikan akan dikembalian lagi semuanya.
4. Loket Pendaftaran Balik Nama
Jika sudah, kalian pergi ke daerah Fotocopy dulu kemudian Fotocopy hasil pengukuhan cek fisik tadi. Fotocopy nya disimpan alasannya akan dipakai nantinya. Setelah itu pergi ke Loket Pendaftaran Balik Nama yang ada di gedung SAMSAT. Setelah ketemu, tunjukkan ke petugas berkas berkas kalian menyerupai KTP Asli dan Fotocopy, STNK Asli dan Fotocopy, BPKB Asli dan Fotocopy, Hasil Pengesahan cek fisik Asli dan Fotocopy Kwitansi Pembelian motor.
Kalau sudah diperiksa dan sudah lengkap, kalian akan dikasih formulir untuk teman otomotif isi. Setelah terisi, teman kembalikan formulir tersebut beserta berkas kelengkapan lainnya ke petugas di loket lain namun masih disekitar situ. Anda tinggal menunggu nama anda dipanggil.
Saat dipanggil kalian akan diminta membayar biaya registrasi balik nama. Setelah itu kalian akan mendapat tanda terima pembayaran plus dengan BPKB Asli dan KTP Asli kamu. Pendaftaran balik nama pun sudah selesai. Petugas akan memberitahukan kalian kapan mesti harus kembali untuk melaksanakan proses selanjutnya. Jika kebetulan petugas tak memberi tahu, jangan sungkan untuk bertanya agar semuanya jadi jelas.
5. Pembayaran Pajak
Di hari yang katanya petugas kita mesti datang, pribadi saja meluncur ke SAMSAT. Jangan lupa untuk membawa berkas yang dibutuhkan menyerupai BPKB Asli dan tanda terima pembayaran. Langsung ke Loket Pendaftaran Balik Nama dan serahkan tanda terima pembayaran & BPKB Asli kalau kalau petugasnya meminta.
Serahkan pula Fotocopy hasil investigasi cek fisik serta Fotocopy kwitansi pembelian motor kepada petugas. Nantinya petugas akan menyatukan semua berkas tadi menjadi satu dan dimasukkan ke dalam map & dijadikan Arsip di sana. Sobat otomotif akan mendapat istilahnya Notice Pajak yang mana berisi rincian dan jumlah pajak yang mesti kalian bayarkan. Bayar sesuai jumlah yang ditentukan.
6. Pengambilan STNK yang Sudah di Balik Nama
Setelah melaksanakan pembayaran pajak, sekarang teman otomotif tinggal duduk dan menunggu saja untuk dipanggil. Saat dipanggil kalian akan mendapat STNK yang sudah di balik namanya menjadi nama kalian sendiri.
B. BALIK NAMA DI BPKB
Setelah nama di STNK sudah di balik namanya, sekarang tinggal ngurusin yang BPKB. Untuk urusan BPKB berkas yang dibutuhkan sedikit berbeda, syarat balik nama motor di BPKB yakni:
- Fotocopy STNK yang sudah dibalik nama
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy KTP ( pemilik gres )
- Fotocopy Kwitansi Pembelian Motor
- Fotocopy Hasil Pengesahan Cek Fisik
- BPKB Asli
1. Pergi Ke POLDA
Setelah semua berkas sudah komplit, teman otomotif pribadi pergi ke POLDA. Disana pribadi saja ke petugas dan bilang kalau mau balik nama di BPKB. Setelah petugas memeriksanya dan ternyata itu lengkap, kalian akan dikasih nomer antrian dan disuruh untuk mengisi formulir untuk balik nama BPKB. Serta juga dikasih tanda pembayaran ke bank.
Selanjutnya teman otomotif lakukan pembayaran ke loket bank yang sudah tersedia di POLDA. Setelah membayar, teman akan dikasih salinan slip bukti setoran dan stiker khusus yang nantinya akan ditempelkan di formulir pendaftaran. Isi formulir registrasi sesuai dengan ketentuan. Setelah tamat tempelkan stiker khusus dari bank yang kalian sanggup tadi.
2. Penyerahan Formulir dan Semua Berkas Persyaratan
Tunggu hingga nomer antrian teman di panggil petugas. Jika dipanggil, pribadi serahkan formulir registrasi BBN BPKB beserta dengan berkas persyaratan ke petugas. Sobat otomotif akan mendapat tanda terima sebagai bukti bahwa BPKB teman sedang diproses untuk balik nama. Dan di tanda terima tersebut tercantum juga tanggal waktu pengambilan BKPB teman yang sudah dibalik nama. Untuk ketika ini pulang lebih dahulu.
3. Pengambilan BKPB
Pada tanggal yang sudah ditentukan di tanda terima, teman pergi ke POLDA untuk mengambil BPKB yang sudah jadi dengan membawa tanda terima serta Fotocopy KTP sobat. Sesaimpainya di POLDA, ambil antrean untuk pengambilan BPKB dahulu dan tunggu hingga dipanggil
Saat di panggil, serahkan tanda terima dan Fotocopy KTP ke petugas. Setelah itu akan di cocokkan terlebih dahulu data teman yang ada di BPKB. Jika sudah sama BPKB pun diberikan kepada kalian.
Demikian teman otomotif informasi mengenai syarat balik nama motor beserta dengan mekanisme cara melakukannya. Dengan mengetahui syarat balik nama motor tentu semuanya jadi semakin gampang dalam mengubah nama di STNK dan juga di BPKB. Nah sesudah semuannya yakni STNK dan BPKB namanya menjelma nama anda, maka sepeda motor tersebut pun secara resmi jadi milik anda sepenuhnya.
Semoga informasi mengenai syarat balik nama motor ini sanggup berkhasiat buat teman otomotif semuanya yang memang punya duduk kasus dan ingin membalikan nama STNK maupun BPKB motor kesayangannya. Terima kasih sudah berkunjung di motorcomcom dan jangan lupa baca artikel menarik lainnya hanya disini.